Tentang Satu Data Ombudsman

Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Ombudsman Nomor 56 Tahun 2023 tentang Satu Data Ombudsman Republik Indonesia, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi telah ditetapkan sebagai Walidata yang dimana salah satu tugasnya adalah untuk menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan/atau Data Induk melalui Portal Data.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi telah mengembangkan Portal Data Ombudsman. Berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 56 Tahun 2023 tentang Satu Data Ombudsman, Portal Data Ombudsman adalah media publikasi Data Ombudsman yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Portal Data Ombudsman diharapkan dapat menjadi media penyebarluasan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan serta sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia yang terdiri dari Standard Data, Metada, Kode Referensi/Data Induk, dan Interopabilitas data.

Kantor Perwakilan Ombudsman RI

logo

Kantor Pusat
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19 Kuningan,
Jakarta Selatan 12920

NaN Pengunjung saat ini

instagramtwitteryoutube